Bupati Solok Upacara Kemerdekaan Indonesia di Puncak Gunung Meski Ditutup, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

×

Bupati Solok Upacara Kemerdekaan Indonesia di Puncak Gunung Meski Ditutup, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Bagikan berita
Upacara bendera di gunung. (Foto: Dok. Istimewa/Hipwee.com)
Upacara bendera di gunung. (Foto: Dok. Istimewa/Hipwee.com)

Penutupan itu juga diketahui akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.

"Ini berdampak buruk terhadap manusia atau masyarakat juga kawasan dan satwa," ucapnya.

Dalam surat pengumuman BKSDA nomor PG.1427/K.9/TU/KSA/8/2022 disebutkan bahwa Obyek Daya Tarik Wisata Alam di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) dan Taman Wisata Alam (TWA) ditutup saat peringatan 17 Agustus 2022.

Penutupan kawasan pada hari kemerdekaan ini bertujuan untuk menjaga kawasan agar tetap terjaga keutuhannya dengan merujuk hasil penelitian tentang daya dukung kawasan (Carrying Capacity).

Seperti, kawasan Gunung Marapi yang hanya mampu menampung 150 orang pengunjung dalam satu masa kunjungan dengan dasar lebar jalur, panjang jalur, tempat berkemah, sumber air hingga kelengkapan sarana termasuk akses masuk kawasan.

Pembatasan kunjungan juga dilaksanakan untuk tujuan mencegah dan mengurangi kecelakaan bagi para pendaki.

Mencegah kerusakan kawasan seperti pembukaan areal untuk kemping, pengambilan kayu, vandalisme dan perilaku lainnya.

Mencegah timbulnya sampah dari pendaki, karena banyaknya sampah baik plastik, kaleng, botol dan sisa makanan akan berdampak merubah perilaku satwa dalam hal ini satwa jadi pemakan sampah dan membahayakan satwa itu sendiri.

Selain itu, BKSDA juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan Level 1.

Kemudian bertujuan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai tindak lanjut Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini