Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. (*)
Editor : RedaksiPengguna Roda 4 Gunakan BBM Subsidi Wajib Terdata di MyPertamina, Namun...
Berita Terkait