Namun, bukannya memenuhi panggilan penyidik, Ilham justru mempraperadilankan polisi terkait status tersangka yang ditetapkan kepada dirinya, meski akhirnya gugatannya ditolak hakim.
Baca juga: Ilham Maulana Praperadilankan Polisi Terkait Penetapan Status Tersangka, Kompol Dedy: Biarkan Saja
Baca juga: Sejumlah Wilayah di Indonesia Akan Mengalami Suhu Panas, BMKG: Perkiraan Agustus hingga September
Ilham diduga menyelewengkan dana pokir sehingga dilakukan penyelidikan. Dirinya dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam.
Dana pokir tahun 2020 itu dipersoalkan lantaran besaran yang diterima warga tak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.Sejatinya, masyarakat penerima mendapatkan uang Rp1,5 juta per kepala, namun beberapa di antaranya diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu. (*)
Editor : Redaksi