Gugatan Ilham Maulana Ditolak Hakim, Sebut Penetapan Tersangka Dirinya oleh Polresta Padang Sudah Sesuai

×

Gugatan Ilham Maulana Ditolak Hakim, Sebut Penetapan Tersangka Dirinya oleh Polresta Padang Sudah Sesuai

Bagikan berita
Ilustrasi gugatan. (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi gugatan. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) tahun 2020.

Ilham Maulana menggugat Polresta Padang ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang atas status tersangka yang ditetapkan polisi kepadanya.

"Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Hakim tunggal PN Kelas IA Padang, Khairuluddin dalam sidang putusan, Senin (20/6/2022).

Hakim tunggal menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap politisi Partai Demokrat itu sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Ilham Maulana Praperadilankan Polisi Terkait Penetapan Status Tersangka, Kompol Dedy: Biarkan Saja

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ilham Maulana yakni Imra Leri Wahyuli Cs menyebut pihaknya menunggu salinan putusan pengadilan dan akan berdiskusi dengan kliennya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra menyambut baik putusan hakim PN Kelas IA Padang.

"Sekarang kami fokus terhadap proses kasus dugaan penyelewengan dana pokir tahun anggaran 2020," katanya.

Ia menerangkan proses kasusnya masih dalam tahap penyidikan, dan sekarang penyidik berupaya melengkapi berkas kasus untuk segera diserahkan ke pihak kejaksaan.

Seperti diketahui, Ilham Maulana terseret dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini