Dinilai Kangkangi Proses Tahapan, Bacalon KONI Sumbar Ini Surati Tim Penjaringan

×

Dinilai Kangkangi Proses Tahapan, Bacalon KONI Sumbar Ini Surati Tim Penjaringan

Bagikan berita
Kuasa hukum Roni Pahlawan, Nisfan Jumadil. (Foto: Dok. Istimewa)
Kuasa hukum Roni Pahlawan, Nisfan Jumadil. (Foto: Dok. Istimewa)

Nisfan menilai penundaan itu terkesan ada intervensi dari Plt Ketua KONI.

Menurutnya KONI merupakan milik organisasi dan bukan milik Plt Ketua KONI.

"KONI ini milik organisasi. Harusnya ada dulu pleno menjelang dilakukan penundaan ini. Contohnya terkait rakor," katanya.

"Rakor ini adalah keputusan tertinggi untuk menghadapi Musdaprov. Namun itu yang dikangkangi," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini