Selanjutnya adalah jalur afirmasi yang bisa diikuti oleh siswa. Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi siswa yang kurang mampu dengan jumlah 15 persen dan total jumlah penerimaan siswa.
"Untuk jalur afirmasi ini, siswa harus mengupload file Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah," lanjutnya.
Baca juga: Sejumlah Wilayah di Indonesia Akan Mengalami Suhu Panas, BMKG: Perkiraan Agustus hingga September
Selain itu, untuk jalur afirmasi juga diberikan tempat bagi siswa berkebutuhan khusus sebanyak 5 persen.
"Untuk siswa berkebutuhan khusus ini, harus mengupload hasil spesimen dari lembaga yang berkompeten," lanjutnya.Jalur pendaftaran keempat adalah jalur kepindahan orang tua. "Siswa yang menggunakan jalur ini harus mengupload SK kepindahan orangtuanya," tutupnya.
Editor : Redaksi