Ketua DPRD Kabupaten Solok Laporkan Epyardi Asda ke KPK RI dalam 4 Kasus Ini

×

Ketua DPRD Kabupaten Solok Laporkan Epyardi Asda ke KPK RI dalam 4 Kasus Ini

Bagikan berita
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra Datuak Pandeka Sati laporkan Bupati Solok, Epyardi Asda ke KPK. (Foto: Dok. Istimewa)
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra Datuak Pandeka Sati laporkan Bupati Solok, Epyardi Asda ke KPK. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra Datuak Pandeka Sati melaporkan Bupati Solok, Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi yang berhasil dihimpun, Epyardi Asda dilaporkan dalam empat kasus, di antaranya, reklamasi Danau Singkarak, hibah jalan.

Kemudian, kerap memerintahkan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok rapat dan melakukan pertemuan di objek wisata pribadi miliknya.

Kemudian, yang menjadi kontroversial dengan mengangkat pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok.

"Kami sudah melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok, Epyardi Asda," kata Dodi, Kamis (9/6/2022).

Dodi menjelaskan, dari empat kasus tersebut total kerugian negara ditaksir mencapai Rp18,1 miliar.

Rincinya, reklamasi Danau Singkarak yang merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar.

Hibah jalan exixting ke objek wisata Chinangkiek yang merupakan aset pribadi Epyardi Asda dengan kerugian mencapai Rp13,1 miliar.

Selanjutnya, rapat dan pertemuan OPD Pemkab Solok yang selalu diarahkan ke Chinangkiek dengan total kerugian APBD mencapai Rp1,2 miliar.

Belakangan diketahui, tempat tersebut belum memiliki izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kawasan wisata.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini