1. Kartu program penanganan kemiskinan/terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
2. Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/ anak guru), dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan COVID-19
4. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan), maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan. Editor : Redaksi