Langgar Perda, Tukang Pijit Plus-plus di Padang Dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi

×

Langgar Perda, Tukang Pijit Plus-plus di Padang Dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi

Bagikan berita
Petugas Satpol PP Padang menggiring MR, Tukang Pijit Plus-plus
Petugas Satpol PP Padang menggiring MR, Tukang Pijit Plus-plus

Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu orang karyawan salon yang diduga tengah usai berhubungan badan dengan pelanggan.

"Benar, dari tempat itu kami temukan adanya ruangan yang bersekat-sekat dan diduga ada yang melakukan perbuatan asusila pasangan bukan suami istri," lanjutnya.

Selain itu, Petugas juga menyita sejumlah barang bukti saat penggerebekan. Untuk barang bukti yang disita di antaranya satu unit kasur beserta kain dan alat kontrasepsi bekas pakai, tisu bekas pakai.

"Kita tunggu hasil dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Jika dari hasil PPNS terbukti sebagai PSK tentu akan kita kirim ke Panti rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut sesuai aturan," katanya.

Selain itu, petugas juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik salon untuk mengahadap PPNS Satpol PP Kota Padang.

"Kita akan periksa izinnya dan pemilik juga kita kenakan Perda 11 tahun 2005 terkait Trantibum, namun jika nanti terbukti menyalahi aturan perizinannya, sesuai Perda Kota Padang akan kita Tipiringkan hingga pencabutan izin nantinya, sesuai Perda," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini