Ilham Maulana Praperadilankan Polisi Terkait Penetapan Status Tersangka, Kompol Dedy: Biarkan Saja

×

Ilham Maulana Praperadilankan Polisi Terkait Penetapan Status Tersangka, Kompol Dedy: Biarkan Saja

Bagikan berita
Ilustrasi gugatan. (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi gugatan. (Foto: Dok. Istimewa)

"Kami tim pengacara tidak menangani perkara pokok, kami hanya menangani perkara Praperadilan itu saja," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum yang menangani kasus yang menjerat Ilham Maulana, yakni Yul Akhyari Sastra tidak menampik dirinya menolak untuk ikut dalam gugatan Praperadilan yang diajukan Ilham Maulana.

"Walaupun saya diminta, saya punya hak menolak, karena saya sudah berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Padang jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ini Kata Polisi

Sejatinya, kata Yul, dirinya telah mengirimkan surat permohonan maaf kepada penyidik, dalam hal ini Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra bahwa dirinya tak bisa membawa Ilham Maulana hingga jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

"Karena yang bersangkutan melayangkan gugatan Praperadilan, sebagai orang yang taat aturan, saya ikuti proses, dan Ilham Maulana sendiri tak berkenan diperiksa polisi sampai keputusan penetapan tersangkanya diputuskan di Pengadilan," katanya.

"Dia berhak untuk tidak hadir, karena beliau diperiksa sebagai tersangka, sementara yang dipersoalkan status tersangkanya itu," sambung Yul.

Baca juga: Buntut Dugaan Korupsi, Ilham Maulana Diberhentikan Sementara dari Ketua Demokrat Padang, Ini Penjelasannya

Yul Akhyari Sastra mengaku sudah menyarankan kliennya untuk mengikuti proses hukum yang sudah berjalan cukup lama serta agar cepat selesai.

"Biar jelas hitam di atas putih, apakah bersalah atau tidak, untuk itu saya menyarankan ikut proses hukum. mungkin karena posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Padang dan Ketua Demokrat Padang, maka dia cari pengacara lain, (gugatan praperadilan), itu yang terjadi," ungkapnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini