PKPS Gugat Semen Padang dan 3 Perusahaan hingga Rp1 Triliun, Ini Alasannya

×

PKPS Gugat Semen Padang dan 3 Perusahaan hingga Rp1 Triliun, Ini Alasannya

Bagikan berita
Ilustrasi gugatan. (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi gugatan. (Foto: Dok. Istimewa)

"Artinya, tergugat juga lalai dan tidak ada mencari pemecahan masalah secara kongkrit mengatasi permasalahan keterlambatan klaim yang dilakukan oleh tergugat 1," ungkapnya.

Dia menilai tidak ada upaya hukum yang dilakukan tergugat kepada tergugat 1 terhadap permasalahan terhadap keterlambatan klaim.

"Tergugat juga tidak meikutsertakan penggugat. Padahal kerjasama itu merupakan tanggung tergugat, bahwa tergugat dihukum membayar ganti rugi materil dan immateril kepada penggugat," katanya.

Ia menyebut kerugian materil per November 2021 yang dilampirkan dalam gugatan berjumlah Rp29.536.534.700 dari dana BPKPP. Selain itu kerugian immateril mencapai Rp1 triliun.

"Kami sebagai penggugat memohon kepada majelis untuk menghitung kerugian materil yang dialami oleh penggugat selama perkara gugatan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini