Penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Kemudian, tanggal 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Baca juga: Sejumlah Wilayah di Indonesia Akan Mengalami Suhu Panas, BMKG: Perkiraan Agustus hingga September
Pada Jumat (31/12/2022) lalu, Kejari Padang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku Eks Ketua KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor : Redaksi