Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, Wakil Ketua DPRD Padang Berpeluang Lakukan Praperadilan

×

Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, Wakil Ketua DPRD Padang Berpeluang Lakukan Praperadilan

Bagikan berita
Ilustrasi praperadilan. (Foto: Dok. Hukum Online)
Ilustrasi praperadilan. (Foto: Dok. Hukum Online)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ilham Maulana dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan lebih dari 100 saksi.

"Ditetapkan tersangka tiga hari lalu, kami juga telah minta keterangan lebih dari 100 saksi dengan barang bukti cukup," katanya.

Seperti diketahui, Ilham Maulana yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Padang terseret dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir).

Dalam laporannya disebutkan bahwa Ilham diduga menyelewengkan dana pokir sehingga dilakukan penyelidikan. Dirinya dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam.

Dana pokir tahun 2020 itu dipersoalkan lantaran besaran yang diterima warga tak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.

Sejatinya, masyarakat penerima mendapatkan uang Rp1,5 juta per kepala, namun beberapa di antaranya diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini