HALONUSA.COM - Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kepulauan Mentawai mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi kasus jalan jembatan di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).
Dua orang yang diekseksui itu bernama Rahmat Jaya (eks Camat Pagai Selatan) dan Malindas Saleleubaja (staf Camat).
"Keduanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,dari Makamah Agung (MA) RI. Isinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang," kata Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, Siti Holija Harahap, Selasa (19/4/2022).
Kedua terpidana itu, kata Siti Holija, dijatuhi hukuman masing-masing selama lima tahun, denda Rp200 juta dan subsider empat bulan penjara.
Terpidana Rahmat Jaya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp119.618.115,34 subsider dua tahun. Sementara Malindas Saleleubaja membayar uang pengganti senilai Rp169.618.115 subsider dua tahun.
"Perbedaan uang pengganti dari masing-masing terpidana yaitu kedua menikmatinya berbeda-beda," katanya.Baca juga: Eks Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai Buron 12 Tahun, Ditangkap di Sidoarjo
Eksekusi terhadap keduanya, kata Siti, baru sebatas pidana badan dengan cara memasukkan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.
Sebelum dimasukkan ke Rutan, keduanya telah menjalani serangkaian pemeriksaan Covid-19. Mereka juga didampingi oleh masing-masing kuasa hukum.
"Eksekusi keduanya berjalan lancar karena mereka sangat kooperatif," katanya.
Editor : Redaksi