Pembubaran Ibadah Katolik di Tangsel, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Pembubaran Ibadah Katolik di Tangsel, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bagikan berita
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembubaran ibadah di Tangerang Selatan. (Foto: Kumparan)
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembubaran ibadah di Tangerang Selatan. (Foto: Kumparan)

HALONUSA - Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembubaran ibadah yang berakhir dengan pengeroyokan di sebuah indekos di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Keempat tersangka yang berinisial D, S, I, dan A memiliki peran yang berbeda, mulai dari meneriaki hingga mengintimidasi korban," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu, pada hari Selasa, 7 Mei 2024.

Tersangka D, yang berumur 53 tahun dan menjabat sebagai Ketua RT setempat, dilaporkan aktif dalam meneriaki korban dan teman-temannya dengan nada yang mengandung umpatan dan intimidasi.

Hal ini bertujuan agar teman-teman lainnya ikut menyerang mereka yang dianggap mengganggu lingkungan.

Sedangkan tersangka I, berumur 30 tahun, juga terlibat dalam mengintimidasi korban. Ketika korban menolak perintah untuk pergi, I mendorong korban sebanyak dua kali.

Tersangka S, berusia 36 tahun, dikenal membawa senjata tajam berupa pisau, yang bertujuan untuk mengancam dan menakuti korban serta teman-temannya yang ada di lokasi kejadian.

Adapun tersangka A, yang berumur 26 tahun, ikut membawa senjata tajam dengan tujuan yang sama untuk mengancam sehingga korban dan rekan-rekannya merasa takut dan segera membubarkan diri, sebagaimana dijelaskan.

Para tersangka ini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 2 ayat 1 tentang Undang-undang darurat, serta Pasal 351 KUHPidana dan/atau Pasal 355 KUHPidana. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini