waktunya 30 hari kerja, tak diacuhkan juga maka pemohon berhak mensengketakan badan publik itu ke Komisi Informasi,"ujar Nofal Wiska. (*)
Editor : RedaksiPakai Uang Rakyat, Komisi Informasi Sumbar Minta Badan Publik Wajib Terbuka
Berita Terkait