"Mediasi cara untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa informasi publik. Hebatnya, kesepakatan damai itu langsung berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
KI Sumbar diketahui baru saja menyelesaikan tiga register atau sengketa informasi publik yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Dari ketiga sengketa tersebut, semuanya berakhir dengan jalur mediasi dan pihak yang bertikai sepakat berdamai. (*) Editor : RedaksiSosok Perempuan Ini Sukses Damaikan Pihak Kenagarian di Tanah Datar dengan PKN RI
Berita Terkait