Kemudian, H, 18 tahun, warga Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji Kota Padang yang diamankan polisi di kawasan Imam Bonjol, Kota Padang.
Selanjutnya, GS, 22 tahun, ditangkap di rumahnya kawasan Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. DFM, 15 tahun, ditangkap di Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. GAR, 16 tahun di Anduring, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
Keempat tersangka itu kemudian ditangkap polisi sepanjang Senin (17/1/2022) hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, yakni A, 22 tahun.
Hingga terbaru, polisi membekuk FJS, 19 tahun, warga Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang di kediamannya. Polisi menyita sebilah katana dengan sarung hitam sepanjang satu meter. (*) Editor : Redaksi