Pihaknya, saat ini sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui sejak kapan persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan tersangka.
"Tersangka ini diancam kurungan penjara selama 15 tahun,” tutur Kasat Reskrim. (*) Editor : RedaksiGadis Penyandang Disabilitas di Kampar Dihamili Ayah Tiri, Ketahuan saat Keguguran
Berita Terkait