Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp286.5 miliar.
Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21.8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25.8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21.8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.Baca juga: Sejumlah Wilayah di Indonesia Akan Mengalami Suhu Panas, BMKG: Perkiraan Agustus hingga September
Editor : Redaksi