HALONUSA.COM - RKEP alias Konan, 20 tahun nekat menyembunyikan barang bukti (BB) narkoba hingga ke dalam semak-semak.
Dia ditangkap polisi di Jalan Kampung Lubuk Sarik, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan pada Senin (7/2/2022).
"Pelaku ditangkap di kediamannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir, Rabu (9/2/2022).
Imran mengatakan, saat ditangkap, polisi menggeledah kediamannya dan menyita 10 paket ganja kering dan satu telepon seluler (ponsel).
"Kemudian anggota kami terus melakukan penggeledahan hingga ditemukan lagi 15 paket ganja yang sudah terbungkus dengan lakban di semak-semak," ungkap Imran.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra menyebut, BB narkoba yang disita berada langsung di bawah penguasaan Konan."Pengakuannya miliknya, kami juga ikut tahan mobil yang digunakan pelaku untuk operasional," tuturnya. (*)
Editor : Redaksi