Selain itu, kata Wisnu, marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Bahkan menjanjikan masyarakat keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading.
Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga menjanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship.
“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu.
Dugaan terhadap pelaku yakni melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Serta dugaan menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) terbitan Kemendag.
SIUPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang pengembangan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.
Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.Secara umum, selama 2021, selain opsi biner dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.
Memblokir situs duplikasi situs website pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti dan situs web introducing broker (perantara) dari pialang berjangka luar negeri. Seperti OctaFX, FBS, dan sejenisnya.
Wisnu menyatakan, Bappebti terus berupaya menginformasikan dan mengingatkan masyarakat dalam berinvestasi. Berharap masyarakat selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi. Mengetahui untung dan ruginya, tidak mudah percaya dengan iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi.
Editor : Redaksi