Plat Nomor Kendaraan Akan Ditanam Chip

×

Plat Nomor Kendaraan Akan Ditanam Chip

Bagikan berita
Ilustrasi plat nomor kendaraan
Ilustrasi plat nomor kendaraan

HALONUSA.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana akan memasang chip pada plat nomor kendaraan bermotor pada tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang menyatakan pemasangan chip akan dilakukan oleh Korlantas Polri dimulai pada 2023.

“Terkait penggunaan chip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan cip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” katanya.

Ia menjelaskan tujuan penggunaan cip pada pelat nomor kendaraan bermotor adalah sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. Dari cip itu nantinya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut.

“Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan penganggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” lanjutnya.

Ia mengatakan, cip tersebut juga bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari sebelumnya warna hitam menjadi warna putih secara bertahap mulai tahun 2022.

Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014, dalam rangka mendukung ETLE.

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini