Insiden penyerangan barak dan rumah karyawan dengan mengerahkan puluhan preman dengan bersenjata tajam, 20 Oktober 2020. Polisi kemudian menangkap HS dan Marvel dan telah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Ada dua lagi DPO dari kasus penyerangan ini, AN dan YM," kata Kombes Sunarto, Kabid Humas Polda Riau.Para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP. (*)
Editor : Redaksi