HALONUSA.COM - Di bawah ini adalah rincian daftar harga rokok terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan Harga Rokok 2022 sesuai pedoman tarif cukai hasil tembakau (CHT) efektif 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Hal itu tertuang dalam Permenkeu No. 192/PMK.010/21 tentang Cukai Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, sigaret daun atau klobot dan tembakau iris.
Kebijakan CHT merupakan salah satu sarana peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan dalam siaran pers Arahan Pajak Tembakau 2022, Senin (13/12/2021).
"Hari ini Presiden menyepakati dan usai rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian, rata-rata kenaikan pajak konsumsi rokok adalah 12%.""Tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT), presiden minta kenaikan 5%, jadi kita sudah menetapkan maksimal 4,5%," kata Menkeu mengutip Kemenkeu.go.id.
Dalam paparannya, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemungutan pajak konsumsi dimaksudkan sebagai upaya pengendalian konsumsi dalam arti Undang-Undang Pajak Konsumsi.
Kebijakan cukai mempertimbangkan dampaknya terhadap produsen, pekerja, dan industri tembakau secara keseluruhan. Baca juga: Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok
Baca juga: Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok
Editor : Redaksi