Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Ukiran Cino di Kabupaten Limapuluh Kota

×

Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Ukiran Cino di Kabupaten Limapuluh Kota

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Ukiran Cino di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Ukiran Cino di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: Dok. https://id.wikipedia.org/)
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Ukiran Cino di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Ukiran Cino di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: Dok. https://id.wikipedia.org/)

HALONUSA.COM  - Rumah Gadang Ukiran Cino menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).

Rumah Gadang Ukiran Cino tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 62/BCB-TB/A/10/2007.

Lokasi Rumah Gadang Ukiran Cino ini tepatnya berada di Jalan Jorong Batu Nan Limo, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 100° 36' 31.399" E - 0° 10' 38.600" S.

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Rumah Gadang Ukiran Cino Situs ini berada di bentang alam dataran rendah dengan elevasi 512 Mdpl.

Rumah Gadang Ukiran Cino ini memiliki luas bangunan 21,5 m x 6,5 m.

Aksesibiltas ke lokasi Rumah Gadang Ukiran Cino sangat mudah untuk dijangkau.

Hal ini karena situs ini berada tidak jauh, sekitar 200 m, dari jalan raya Payakumbuh – Taeh.

Sementara itu, untuk sampai ke pintu rumah, terdapat sebuah jalan tanah yang cukup lebar sehingga dapat dilalui oleh kendaraan roda dua dan kendaraan roda emapat atau lebih.

Pemilik Rumah Gadang Ukiran Cino adalah Ibu Kurnia Putri dan dikelola oleh BPCB Sumatera Barat, Ibu Kurnia Putri, Pemda Lima Puluh Kota.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini