Sejarah Cagar Budaya Menhir Kubang II di Kabupaten Limapuluh Kota

×

Sejarah Cagar Budaya Menhir Kubang II di Kabupaten Limapuluh Kota

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Menhir Kubang II di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)||Menhir dalam posisi mring di situs Menhir Kubang II (FOTO: Dok. BPCB Sumbar:2017)
Sejarah Cagar Budaya Menhir Kubang II di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)||Menhir dalam posisi mring di situs Menhir Kubang II (FOTO: Dok. BPCB Sumbar:2017)

HALONUSA.COM  - Menhir Kubang II menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).

Menhir Kubang II tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 46/BCB-TB/A/10/2007.

Lokasi Menhir Kubang II ini tepatnya berada di Jalan Jorong Ampang Gadang, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguk.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 0° 6' 53.559" S 100° 31' 55.869" E.

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Menhir Kubang II Situs berada di bentang alam berupa dataran rendah dengan ketinggian 553 Mdpl.

Menhir Kubang II ini memiliki luas bangunan 1,05 m, 1,2 m x 3,4 m x 0,40 m , 0,42 m dengan luas lahan 5 x 5 M.

Aksesibiltas menuju lokasi situs sedikit sulit, karena harus berjalan kaki dari Jalan Raya, kemudian berjalan kaki menyusuri perkebunan masyarakat.

Pemilik Menhir Kubang II adalah Milik H. Jawanis (Kaum Sikumbang) dan dikelola oleh Belum dikelola.

Sejarah atau Historis

Dalam masa prasejarah menhir merupakan sarana pemujaan yang sering dihubungkan dengan aktivitas bercocok tanam.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini