Sejarah Cagar Budaya Menhir Simpang Bakir II di Kabupaten Limapuluh Kota

×

Sejarah Cagar Budaya Menhir Simpang Bakir II di Kabupaten Limapuluh Kota

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Menhir Simpang Bakir II di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Simpang Bakir II di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Menhir Simpang Bakir II di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Simpang Bakir II di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)

HALONUSA.COM  - Menhir Simpang Bakir II menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).

Menhir Simpang Bakir II tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 39/BCB-TB/A/10/2007.

Lokasi Menhir Simpang Bakir II ini tepatnya berada di Jalan Jorong Talago, Nagari VII KotoTalago, Kecamatan Guguak.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 0° 7' 33.600" S 100° 31' 28.600" E.

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Menhir Simpang Bakir II, situs berada di bentang alam berupa dataran rendah dengan 550 Mdpl.

Menhir Simpang Bakir II ini memiliki luas bangunan P : 0,90 m, 0,96 m L : 0,26 m, 0,30 m dengan luas lahan 5 m x 6 m.

Aksesibiltas ke lokasi situs cukup mudah, dapat ditempuh dengan kendaraan roda dua dan roda melalui jalan jorong Talago, yang berada persis di tepi Jalan Jorong Talago.

Pemilik Menhir Simpang Bakir II adalah Milik Ipah (Kaum Koto) dan Belum dikelola.

Sejarah atau Historis

Dalam masa prasejarah menhir merupakan sarana pemujaan yang sering dihubungkan dengan aktivitas bercocok tanam.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini