Sejarah Cagar Budaya Menhir Tanah Sirah di Kabupaten Limapuluh Kota

×

Sejarah Cagar Budaya Menhir Tanah Sirah di Kabupaten Limapuluh Kota

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Menhir Tanah Sirah di Kabupaten Limapuluh Kota(FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Tanah Sirah di Kabupaten Limapuluh Kota(FOTO: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Menhir Tanah Sirah di Kabupaten Limapuluh Kota(FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Tanah Sirah di Kabupaten Limapuluh Kota(FOTO: BPCB Sumbar)

HALONUSA.COM  - Menhir Tanah Sirah menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).

Menhir Tanah Sirah tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 29/BCB-TB/A/10/2007.

Lokasi Menhir Tanah Sirah ini tepatnya berada di Jalan Kaludan, Jorong Sungai Talang, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 0° 10' 6.600" S 100° 32' 17.801" E.

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Menhir Tanah Sirah berada di lereng perbukitan dengan ketinggian 574 Mdpl.

Menhir Tanah Sirah ini memiliki luas bangunan 51 m² dengan luas lahan 51 m².

Aksesibilitas menuju lokasi situs terbilang mudah, dapat ditempuh dengan kendaraan roda dua dan roda 4 melalui Jalan raya Sungai Talang.

Kompleks ini terletak disebelah selatan dari kompleks menhir Luhak Cubadak, lebih kurang 300 m, tepatnya disamping Sekolah Dasar 05 Sungai Talang.

Pemilik Menhir Tanah Sirah adalah Milik Kaum Suku Kuti Anyir, dan dikelola oleh BPCB Sumatera Barat.

Sejarah atau Historis

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini