Sejarah Cagar Budaya Menhir Sungai Talang II di Kabupaten Limapuluh Kota

×

Sejarah Cagar Budaya Menhir Sungai Talang II di Kabupaten Limapuluh Kota

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Menhir Sungai Talang II di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Sungai Talang II di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Menhir Sungai Talang II di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Sungai Talang II di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)

HALONUSA.COM  - Menhir Sungai Talang II menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).

Menhir Sungai Talang II tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 22/BCB-TB/A/10/2007.

Lokasi Menhir Sungai Talang II ini tepatnya berada di Jalan Sungai Talang, Jorong Sungai Talang, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 0° 9' 55.300" S 100° 32' 15.900" E.

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Menhir Sungai Talang II Situs berada di kawasan pemukiman penduduk, berjarak sekitar 10 m dari jalan kampung Sungai Talang dengan 550 Mdpl

Menhir Sungai Talang II ini memiliki luas bangunan 6 m x 7 m  yang memiliki luas lahan 6 m x 7 m.

Aksesibiltas ke lokasi situs mudah, dapat ditempuh dengan kendaraan roda dua dan roda empat melalui Jalan Sungai Talang.

Lokasi berada sisi Tenggara dari Kantor Wali Nagari Nagari Sungai Talang.

Lokasi situs yang sekarang merupakan lokasi baru yang sebelumnya berada di depan Mesjid Al-Ihsan dengan posisi menhir yang kebanyakan sudah rebah..

Pemilik Menhir Sungai Talang II adalah Nagari Sungai Talang dan dikelola oleh BPCB Sumatera Barat.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini