HALONUSA.COM - Tugu Batas Perjanjian Renville menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Tugu Batas Perjanjian Renville tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 10/BCB-TB/A/12/2007.
Lokasi Tugu Batas Perjanjian Renville ini tepatnya berada di Jalan Padang Panjang-Lubuk Alung, Jorong Korong Batang Tapakih, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang.
Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: S0°39'25.63” dan E100°16'52.02”.
Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Tugu Batas Perjanjian Renville berada di dataran rendah pada ketinggian 36 Mdpl.
Tugu Batas Perjanjian Renville ini memiliki bangunan dengan tinggi : 3 m dan lebar : 1 m yang memiliki luas lahan 3,25 m x 2,43 m.Tugu ini sangat mudah diakses, baik dengan kendaraan roda dua maupun lebih, karena terletak di pinggir Jalan Raya Padang-Bukitinggi.
Pemilik Tugu Batas Perjanjian Renville adalah Pemda Kab. Padang Pariaman dan dikelola oleh Pemda Kab. Padang Pariaman.
Sejarah atau Historis
Tugu Batas Renville merupakan tugu peringatan yang menandai batas wilayah Republik Indonesia dan Belanda pasca Perjanjian Renville, 17 Januari 1948.
Editor : Redaksi