Tak Hanya Menerima Laporan Maladministrasi Pelayanan Publik, Ini Tugas Lain Ombudsman

×

Tak Hanya Menerima Laporan Maladministrasi Pelayanan Publik, Ini Tugas Lain Ombudsman

Bagikan berita
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih (tengah) berdiskusi dengan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar (kanan) dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi (kiri). (Foto: Dok. Ombudsman Sumbar)
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih (tengah) berdiskusi dengan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar (kanan) dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi (kiri). (Foto: Dok. Ombudsman Sumbar)

"Hasilnya akan diumumkan tanggal 15 Desember 2021 dan dilaporkan ke Kementerian PAN RB dan Bappenas," imbuhnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini