Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman dengan pasal 362 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
Editor : RedaksiBegini Kronologi Pencurian yang Dilakukan Pembantu di Padang
Berita Terkait