Sejarah Cagar Budaya Kompleks Candi Pulau Sawah II di Kabupaten Dharmasraya

×

Sejarah Cagar Budaya Kompleks Candi Pulau Sawah II di Kabupaten Dharmasraya

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Kompleks Candi Pulau Sawah II di Kabupaten Dharmasraya (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Kompleks Candi Pulau Sawah II di Kabupaten Dharmasraya (FOTO: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Kompleks Candi Pulau Sawah II di Kabupaten Dharmasraya (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Kompleks Candi Pulau Sawah II di Kabupaten Dharmasraya (FOTO: BPCB Sumbar)

HALONUSA.COM  - Kompleks Candi Pulau Sawah II menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar).

Kompleks Candi Pulau Sawah II tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 14/BCB-TB/A/18/2017.

Lokasi Kompleks Candi Pulau Sawah II ini tepatnya berada di Jalan Jorong Siguntur Desa/Kelurahan/Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 00°57′09.6″S 101°33′35.6″E [-0.9526667, 101.5598889 ].

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Kompleks Candi Pulau Sawah II 118 Mdpl (Candi Pulau Sawah II).

Kompleks Candi Pulau Sawah II ini memiliki luas bangunan 38,31 m x 38,31 m (Candi Pulau Sawah II) lahan 60 m x 55 m (Candi Pulau Sawah II).

Secara umum Cagar Budaya berada di bentang lahan datar dan berada di pinggir Sungai Batanghari.

Sekitar areal situs ditanami pohon karet, untuk mencapai lokasi terlebih dahulu harus menyeberangi Sungai Batanghari dengan menggunakan sampan.

Selanjutnya dilanjutkan dengan berjalan kaki ± 400 m.

Pemilik Kompleks Candi Pulau Sawah II adalah Tanah Kerajaan Siguntur/ BPCB Sumatera Barat dan dikelola oleh BPCB Sumatera Barat.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini