Sejarah Cagar Budaya Makam Raja Ibadat Sumpur Kudus di Kabupaten Sijunjung

×

Sejarah Cagar Budaya Makam Raja Ibadat Sumpur Kudus di Kabupaten Sijunjung

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Makam Raja Ibadat Sumpur Kudus di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Makam Raja Ibadat Sumpur Kudus di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Makam Raja Ibadat Sumpur Kudus di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Makam Raja Ibadat Sumpur Kudus di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)

HALONUSA.COM  - Makam Raja Ibadat Sumpur Kudus menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar).

Makam Raja Ibadat Sumpur Kudus tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 05/BCB-TB/A/17/2007.

Lokasi Makam Raja Ibadat Sumpur Kudus ini tepatnya berada di Jalan Jorong Pintu Rayo Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 00°26′55″S 100°54′27.9″E [-0.4485976, 100.9077635].

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Makam Raja Ibadat Sumpur Kudus 347 Mdpl.

Makam Raja Ibadat Sumpur Kudus ini memiliki luas bangunan ± 3,60 m x 2,85 m (26,95 m²) lahan ± 5,50 m x 4,60 m (26,95 m²).

Untuk mencapai lokasi dapat menggunakan kendaraan roda dua maupun empat. Kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki karena melewati gang.

Makam Raja Ibadat berada di tengah pemukiman penduduk, tepatnya di belakang Masjid Raja Ibadat, di halaman Madrasyah Aliyah Negeri / SD Negeri Sumpur Kudus.

Pemilik Makam Raja Ibadat Sumpur Kudus adalah Pemerintah, Masyarakat Sumpur Kudus dan dikelola oleh BPCB Sumatera Barat.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini