HALONUSA.COM - Rumah Dinas Panitera Pengadilan menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kota Sawahlunto, Sumatra Barat (Sumbar).
Rumah Dinas Panitera Pengadilan tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 57/BCB-TB/A/06/2007.
Lokasi Rumah Dinas Panitera Pengadilan ini tepatnya berada di Jalan Bagindo Aziz Chan, Desa/Kelurahan/Nagari Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar.
Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 00°41′06.8″S 100°46′46.3″E (-0.6852183, 100.7795405).
Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Rumah Dinas Panitera Pengadilan 282 Mdpl.
Rumah Dinas Panitera Pengadilan ini memiliki luas bangunan ± 14 m x 11,30 m (158,2 m²) lahan ± 30,5 m x 20 m (610 m²).Aksesibilitas Rumah Dinas Panitera Pengadilan berada di pinggir jalan raya dan dapat dicapai dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat.
Pemilik Rumah Dinas Panitera Pengadilan adalah Departemen Kehakiman dan dikelola oleh Panitera Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Sejarah atau Historis
Tahun 1939 rumah ini ditemapti kepala polisi. Letaknya yang strategis lebih tinggi dari pusat kota yang berada di depannya.
Editor : Redaksi