HALONUSA.COM - Rumah Dinas Ketua Pengadilan menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kota Sawahlunto, Sumatra Barat (Sumbar).
Rumah Dinas Ketua Pengadilan tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 34/BCB-TB/A/06/2007.
Lokasi Rumah Dinas Ketua Pengadilan ini tepatnya berada di Jalan Bagindo Aziz Chan, Desa/Kelurahan/Nagari Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar.
Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 00°41′05.5″S 100°46′46.4″E (-0.6848589, 100.7795513).
Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Rumah Dinas Ketua Pengadilan 280 Mdpl.
Rumah Dinas Ketua Pengadilan ini memiliki luas bangunan ± 14,5 m x 12,4 m (179,8 m²) lahan ± 30 m x 10 m (300 m²).Aksesibilitas situs berada di tengah-tengah pusat kota dan dapat dicapai dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat.
Pemilik Rumah Dinas Ketua Pengadilan adalah Departemen Kehakiman RI dan dikelola oleh Ketua Pengadilan.
Sejarah atau Historis
Berbagai bangunan penunjang infrastruktur tambang Ombilin di Sawahlunto dalam masa perjalanannya telah mengalami banyak peralihan fungsi dan bahkan peralihan kepemilikan atau pengelolaan.
Editor : Redaksi