HALONUSA.COM - Rumah Inspektur Tambang (SDIT) menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kota Sawahlunto, Sumatra Barat (Sumbar).
Rumah Inspektur Tambang (SDIT) tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 30/BCB-TB/A/06/2007.
Lokasi Rumah Inspektur Tambang (SDIT) ini tepatnya berada di Jalan Diponegoro, Desa/Kelurahan/Nagari Air Dingin,Kecamatan Lembah Segar.
Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 000°40′46.6″S 100°46′44.6″E (-0.6796075, 100.779047).
Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Rumah Inspektur Tambang (SDIT) 248 Mdpl.
Rumah Inspektur Tambang (SDIT) ini memiliki luas bangunan ± 21,80 m x 15,70 m (342,26 m²) lahan ± 23 m x 19 m (437 m²).Aksesibilitas situs berada di tengah-tengah pusat kota dan dapat dicapai dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat.
Pemilik Rumah Inspektur Tambang (SDIT) adalah PT.TBA dan dikelola oleh PT-TBO.
Sejarah atau Historis
Bangunan ini dulunya berfungsi sebagai tempat tinggal Inspektur Belanda yang bernama Mr. Ovagen, Ncek Cleong, dan Van Nomen dan bapak Syamsudin yang saat itu menjabat sebagai kepala kantor.
Editor : Redaksi