HALONUSA.COM - Rumah Pek Sin Kek menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kota Sawahlunto, Sumatra Barat (Sumbar).
Rumah Pek Sin Kek tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 28/BCB-TB/A/06/2007.
Lokasi Rumah Pek Sin Kek ini tepatnya berada di Jalan A. Yani No. 292, Desa/Kelurahan/Nagari Pasar, Kecamatan Lembah Segar.
Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 00°40′55.9″S 100°46′39″E (-0.6821903, 100.7775128).
Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Rumah Pek Sin Kek 257 Mdpl.
Rumah Pek Sin Kek ini memiliki luas bangunan ± 25 m x 9,5 m (237,5 m²) lahan ± 9,80 m x 25,20 m (246,96 m²).Aksesibilitas situs berada di tengah-tengah pusat kota dan dapat dicapai dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat.
Pemilik Rumah Pek Sin Kek adalah Pek Sin Kek, dan dikelola oleh Keluarga Pak Sin Kek.
Sejarah atau Historis
Dibangun tahun 1916, bangunan ini adalah milik keluarga Tionghoa yang bernama Pek Sin Kek.
Editor : Redaksi