Sejarah Cagar Budaya Rumah Rasuna Said di Kabupaten Agam

×

Sejarah Cagar Budaya Rumah Rasuna Said di Kabupaten Agam

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Rumah Rasuna Said di Kabupaten Agam (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Rasuna Said di Kabupaten Agam (FOTO: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Rumah Rasuna Said di Kabupaten Agam (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Rasuna Said di Kabupaten Agam (FOTO: BPCB Sumbar)

H.R Rasuna Said perempuan yang mempunyai kemauan yang keras dan berpandangan luas.

Dari zaman Kolonial Belanda, Beliau aktif di organisasi politik dan dan keras serta kritis terhadap kebijakan PemerintahanKolonial Belanda pada masa itu.

Pada tahun 1923, beliau bahkan ditangkap dan dipenjarakan di semarang.

Atas jasa-jasanya dan kontribusinya terhadap perjuangan Kemerdekaan Indonesia, H.R Rasuna Said ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional dengan Surat Keputusan Presiden R.I. No. 084/TK/Tahun 1974 tanggal 13 Desember 1974.

Nama beliau sekarang banyak digunakan sebagai nama jalan di berbagai daerah.

Deskripsi Arkeologis

Bangunan rumah ini mempunyai dengah persegi panjang dan bertingkat.

Bangunan rumah terbuat dari kayu, atap seng dan berlantai semen, pada bagian atas lantainya terbuat dari papan.

[caption id="attachment_18975" align="aligncenter" width="600"]Sejarah Cagar Budaya Rumah Rasuna Said di Kabupaten Agam (FOTO: BPCB Sumbar) Sejarah Cagar Budaya Rumah Rasuna Said di Kabupaten Agam (FOTO: BPCB Sumbar)[/caption]

Bangunan rumah tersebut sekarang difungsikan sebagai Mushallah An-Nur.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini