Masih di Sumatera Seorang Oknum Ustadz Mencabuli Lima Santriwati, Kerok dan Pijat

×

Masih di Sumatera Seorang Oknum Ustadz Mencabuli Lima Santriwati, Kerok dan Pijat

Bagikan berita
Ilustrasi Korban Rudapaksa (Foto: Dok. iStock)
Ilustrasi Korban Rudapaksa (Foto: Dok. iStock)

HALONUSA.COM - Polisi di Padang, Sumatera Barat meringkus guru mengaji berinisial M, 59 tahun sebab terduga menyodomi anak di bawah umur. Sementara di Musi Rawas, Sumatera Selatan seorang oknum ustadz melakukan pelecehan seksual terhadap lima santriwati di Pondok Pesantren.

Polisi meringkus oknum ustadz berinisial IS, terduga pelecehan seksual terhadap santriwati setelah anggota Polres Musi Rawas gelar perkara.

Oknum ustadz itu terancam hukuman penjara dengan sangkaan melanggar tindak pidana persetubuhan anak bawah umur.

Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut keterangan polisi di Polres Musi Rawas, penangkapan tersangka pencabulan ini setelah orang tua dari salah satu korban HK, 14 melaporkan peristiwa dialami putrinya.

Tersangka ustadz IS melakukan perbuatan pelecehan seksual itu dengan modus kerok dan pijat. Meminta bantuan korban untuk mengerok dan memijat tubuhnya.

Tidak lama kemudian, tersangka mengatakan jika di dalam tubuh korban ada makhluk halus mengganggu dan mengoles minyak ke leher korban bahan juga menempeli keris.

Tidak berhenti sampai di situ saja, tersangka kemudian meraba bahkan melepaskan pakaian korban hingga berujung persetubuhan anak dibawah umur.

Insiden cabul itu dialami korban September 2021 sekitar pukul 11.45 WIB di kamar tersangka.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, dampak dari persetubuhan dibawah umur yang dilakukan tersangka menyisakan trauma terhadap korban.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini