Warga Marah, Rumah Pelaku Rudapaksa Bocah di Padang Disegel

×

Warga Marah, Rumah Pelaku Rudapaksa Bocah di Padang Disegel

Bagikan berita
Rumah pelaku rudapaksa di Kota Padang, digembok dan disegel oleh warga, Jumat (19/11/2021).
Rumah pelaku rudapaksa di Kota Padang, digembok dan disegel oleh warga, Jumat (19/11/2021).

Bahkan, kata Yulizar, warga sempat menggembok rumah tersebut agar mereka tak bisa lagi masuk ke kompleks perumahan warga.

"Warga cukup paham dan mengerti sehingga tak ada perbuatan anarkis," ujarnya.

Pelaku 7 Orang

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku rudapaksa bocah di bawah umur oleh keluarga bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka di antaranya, J (70 tahun), kakek korban. Kemudian, paman korban berinisial AO (23 tahun), dan ADA (16 tahun 5 bulan) yang merupakan sepupu ibu korban.

Baca juga: 2 Tersangka Rudapaksa Bocah di Padang Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Selanjutnya, RMR (11 tahun) dan GAF (9 tahun). Tapi RMR dan GAF tidak ditahan karena masih berada di bawah umur.

"Mereka mendapatkan diversi hukum, tidak ditahan, namun proses hukumnya tetap lanjut. Sejauh ini sudah lima orang kami tetapkan tersangka," kata Rico Fernanda, Kamis (18/11/2021).

Dari hasil pengembangan polisi, bertambah 2 orang lagi pelaku. Dua pelaku ini diduga adalah teman paman korban dan satu lagi tetangga.

"Pelaku jadi 7 orang. Kami sedang memburu dua pelaku lainnya, yakni teman dari AO (paman korban) dan satu pelaku lainnya yang diduga kuat tetangga korban," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini