HALONUSA.COM - Rumah Tinggal di Jl. Mandiangin 28 menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar).
Rumah Tinggal di Jl. Mandiangin 28 tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 36/BCB-TB/A/02/2007.
Lokasi Rumah Tinggal di Jl.Mandiangin 28 ini tepatnya berada di Jalan Ipuah Mandiangin No. 38, Desa/Kelurahan/Nagari Campago Ipu, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 100° 22' 27.405" E 0° 17' 52.955" S (100,374279 ; -0,298043).
Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Rumah Tinggal di Jl. Mandiangin 28908 Mdpl.
Rumah Tinggal di Jl. Mandiangin 28 ini memiliki luas bangunan 20,5 x 13,8 m (282,9 m²) lahan 1. 250 m².Akses mudah, karena lokasi berada di dekat jalan raya (barat jalan Ipuah Mandiangin) sehingga dapat ditempuh dengan kendaraan roda 2 atau 4.
Pemilik Rumah Tinggal di Jl. Mandiangin 28 adalah Perseorangan / Pribadi (Keturunan Alm. Neng Ratna), dan dikelola oleh Perseorangan / Pribadi (Keturunan Alm. Neng Ratna).
Sejarah atau Historis
Rumah ini dibangun pada tahun 1925 dan selesai pada tahun 1926 oleh Abdul Manan seorang ofziener (pemilik).
Editor : Redaksi