HALONUSA.COM - Rumah Adat Engku Palo menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar).
Rumah Adat Engku Palo tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 10/BCB-TB/A/02/2007.
Lokasi Rumah Adat Engku Palo ini tepatnya berada di Jalan Manunggal Karya No. 54, Desa/Kelurahan/Nagari Pulau Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 100° 22' 46.052" E 0° 18' 6.376" S (100,379459 ; -0,301771).
Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Rumah Adat Engku Palo 916 Mdpl.
Rumah Adat Engku Palo ini memiliki luas bangunan 23,5 x 8 meter denngan lahan 34 x 25,5 meter.Berada dipinggir jalan kampung yang beraspal sehinga akan lebih mudah di akses dan juaga dapat di tempuh dengan kendaaraan roda 2 atau kendaraan roda 4.
Pemilik Rumah Adat Engku Palo adalah Perseorangan (Dt. Gunung Kayo), dan dikelola oleh Perseorangan (Dt. Gunung Kayo).
Sejarah atau Historis
Rumah tinggal ini dahulunya ditempati oleh tokoh masyarakat yang bergelar Engku Palo.
Editor : Redaksi