Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Nurmawan di Kabupaten Tanah Datar

×

Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Nurmawan di Kabupaten Tanah Datar

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Nurmawan di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Nurmawan di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)

Pemilik Rumah Gadang Nurmawan adalah Suku Koto Dt.Suri Marajo, dan dikelola oleh Nurmawan.

Sejarah atau Historis

Rumah gadang Suku Koto Dt. Suri Marajo Jurai Singkuang. Rumah gadang keluarga Nurmawan sekarang ini tidak dihuni lagi, saat ini Nurmawan (78 tahun) tinggal di rumah baru yang terletak di depan Hotel Sumpur.

Biasanya dihuni oleh Nurmawan, tapi karena dalam keadaan sakit tidak dihuni lagi. Rumah diperkirakan sudah berusia lebih dari 100 tahun

Deskripsi Arkeologis

Bangunan rumah gadang mempunyai gonjong 4 buah, dan terdiri dari 4 ruang, 4 bilik, dan 2 lanjar beratap yang terbuat dari seng.

Dinding samping bagian utara - selatan ditutup dengan anyaman bambu dan bagian kolong ditutup dengan anyaman bambu.

Lantai terbuat dari bahan palupuh. Terdapat 4 buah jendela dan terbuat dari bahan kayu. Pintu terbuat dari bahan kayu. Kamban ditutupi jarajak kayu.

Terdapat tangga masuk yang terdiri dari 5 anak tangga dan terbuat dari tembok dan beratap seng. Orientasi bangunan ini menghadap timur.

Fungsi

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini