Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Evi Yanti di Kabupaten Tanah Datar

×

Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Evi Yanti di Kabupaten Tanah Datar

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Evi Yanti di Kabupaten Tanah Datar|Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Evi Yanti di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Evi Yanti di Kabupaten Tanah Datar|Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Evi Yanti di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)

Dapat ditempuh dengan kendaraan roda 2, berada ±50 m dari jalan raya.

Pemilik Rumah Gadang Evi Yanti adalah Evi Yanti, dan dikelola oleh Evi Yanti.

Sejarah atau Historis

Rumah gadang keluarga Evi Yanti termasuk Suku Koto Dt. Kayo Jurai Arek Bukik. Tidak ada orang yang bisa dimintai keterangan pada saat pendataan karena tidak ada keluarga yang menghuni.

Deskripsi Arkeologis

Bangunan rumah gadang tersebut mempunyai gonjong 4 buah, dan terdiri dari 5 ruang dan 4 bilik dan 2 lanjar, bertap terbuat dari seng.Dinding samping bagian utara - selatan ditutup dengan seng dan bagian kandang ditutup anyaman bambu.

Lantai terbuat dari bahan palupuh. Sementara dinding pada bagian depan terbuat dari kayu dan sudah lapuk dan rusak. Terdapat 4 buah jendela dan terbuat dari bahan kayu. Terdapat ukiran pada lesplank dengan motif flora.

Pintu terbuat dari bahan kayu. Terdapat tangga masuk yang terdiri dari 7 dan terbuat dari kayu sementara atapnya terbuat dari seng. Orientasi bangunan ini menghadap timur.

Fungsi

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini