Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Zainab di Kabupaten Tanah Datar

×

Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Zainab di Kabupaten Tanah Datar

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Zainab di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)
|Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Zainab di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Zainab di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar) |Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Zainab di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)

Berada di pinggir jalan, dapat ditempuh dengan kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4.

Pemilik Rumah Gadang Zainab adalah Zainab, dan dikelola oleh Riu.

Sejarah atau Historis

Rumah gadang keluarga Rosna Ramli termasuk Suku Koto Dt. Kayo Jurai Arek Bukik. Rumah gadang dihuni oleh orang lain, bukan dari Keluarga Zainab

Deskripsi Arkeologis

Bangunan rumah gadang mempunyai gonjong 4 buah, dan terdiri dari 5 ruang, 6 bilik, dan 2 lanjar, beratap yang terbuat dari seng.

[caption id="attachment_17625" align="aligncenter" width="587"]Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Zainab di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar) Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Zainab di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)[/caption]

Dinding samping bagian utara - selatan ditutup dengan seng dan bagian kandang ditutup anyaman bambu.

Lantai terbuat dari bahan palupuh. Terdapat 4 buah jendela dan terbuat dari bahan kayu. Terdapat ukiran pada lesplank dengan motif flora.

Pintu terbuat dari bahan kayu. Terdapat tangga masuk yang terdiri dari 7 anak tangga dan terbuat dari kayu sementara atapnya terbuat dari seng. Orientasi bangunan ini menghadap timur.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini