Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Saiful di Kabupaten Tanah Datar

×

Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Saiful di Kabupaten Tanah Datar

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Saiful di Kabupaten Tanah Datar(Foto: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Saiful di Kabupaten Tanah Datar(Foto: BPCB Sumbar)

Berada di pinggir jalan, dapat ditempuh dengan kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4.

Pemilik Rumah Gadang Saiful adalah Keluarga Hj. Nursiwar, dan dikelola oleh Jamarni dan zailis (masih ada hubungan keluarga dengan Nursiwar).

Sejarah atau Historis

Rumah gadang keluarga Saiful termasuk suku Koto Dt. Tamudo Jurai Arek Mudiak. Menurut Hj. Nursiwar, Saiful adalah anak etek (sepupu) dari Hj. Nursiwar.

Terdapat bangunan kolonial dan tulisan tanggal dan angka tahun yaitu 1 Agustus 1931 di bagian belakang yang sekarang berfungsi sebagai dapur.

Deskripsi Arkeologis

Bangunan rumah gadang tersebut mempunyai gonjong 4 buah, dan terdiri dari 5 ruang dan 4 bilik, beratap yang  terbuat dari seng.

Dinding samping bagian utara - selatan terbuat dari bahan seng dan pada bagian kolong ditutup dengan anyaman bambu.

Lantai terbuat dari bahan palupuh. Terdapat 4 buah jendela dan terbuat dari bahan kayu dan terdapat ukiran pada panin depan dengan motif flora.

Pintu terbuat dari bahan kayu. Terdapat tangga masuk yang terdiri dari 7 buah dan terbuat dari kayu sementara atapnya terbuat dari seng dan pegangan dari besi.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini