Rumah Gadang Nurbaiti Jamin ini memiliki luas bangunan P 17,60 m x L 7,80 m lahan 35,00 x 12,70 m.
Dapat ditempuh dengan kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4.
Pemilik Rumah Gadang Nurbaiti Jamin adalah Nurbaiti Jamin, dan dikelola oleh Nurbaiti Jamin.
Sejarah atau Historis
Rumah gadang keluarga Nurbaiti Jamin termasuk suku panyalai Dt. Basa Nan Kuniang, Jurai Jing Karo.
Menurut Nurbaiti Jamin (65 tahun) rumah gadang ini sudah berusia lebih dari 100 tahun.
Deskripsi ArkeologisBangunan rumah gadang tersebut mempunyai gonjong 4 buah, dan terdiri dari 5 ruang dan 4 bilik.
Atap terbuat dari seng. Dinding samping bagian utara - selatan terbuat dari bahan anyaman bambu.
[caption id="attachment_17529" align="aligncenter" width="611"] Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Nurbaiti Jamin di Kabupaten Tanah Datar(Foto: BPCB Sumbar)[/caption]
Editor : Redaksi