HALONUSA.COM - Masjid Sa’adah menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).
Masjid Sa’adah tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 41/BCB-TB/A/12/2007.
Lokasi Masjid Sa’adah ini tepatnya berada di Jalan Jorong Gurun, Jorong Gurun Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab.
Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: S 00˚26’ 33.0” E 100˚ 33’ 29.0”.
Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Masjid Sa’adah dataran tinggi ± 700 Mdpl.
Masjid Sa’adah ini memiliki luas bangunan 15 x 15 (225 m² ) lahan 20 x 30 ( 600 m²).Keberadaan situs di tepi jalan raya. Bisa menggunakan kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat.
Pemilik Masjid Sa’adah adalah Nagari, dan dikelola oleh BPCB Sumatera Barat.
Sejarah atau Historis
Masjid Saa’dah mulai dibangun pada tahun 1910 dan mulai dipakai sebagai tempat ibadah pada tahun 1917. Pembangunan awal didonatori oleh Ismail Dt. paduko Intan.7
Editor : Redaksi